radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Aliansi Masyarakat Bengkulu menggelar aksi di depan Polresta Bengkulu, Senin (25/11/2024).
Massa mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 menjelang hari pemungutan suara pilkada.
BACA JUGA:Ketua PGRI : Hak Guru di Bengkulu Sudah Diberikan
Ketua Orasi Massa, Feri Vandalis mengatakan, proses hukum itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan Mahkamah Agung, KPK dan Polri beberapa waktu lalu.
Di mana proses hukum yang menimpa calon kepala daerah akan ditunda selama pemilihan kepala daerah serentak.
BACA JUGA:Rosjonsyah Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan Baik
"KPK tidak mentaati kesepakatan. Harusnya jika memang ada tindak pidana seperti apa yang dituduhkan harus dilakukan setelah Pilkada," kata Fery.
Fery berpendapat, kegiatan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Bengkulu. "Kami menilai ini syarat kepentingan, mengapa harus menjelang waktu pencoblosan," ujar Ferry.
BACA JUGA:Logistik TPS Sulit Didistribusikan, Bawaslu Kawal Hingga Ke Desa
Sementara itu, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu menyebutkan kegiatan KPK RI mengamankan Cagub Bengkulu tidak sesuai kesepakatan Kapolri, Jaksa agung, dan KPK.
Ada sejumlah poin yang disampaikan yakni jika terjadi pelanggaran hukum maka proses hukum terhadap calon kepala daerah dilakukan setelah selesai proses Pilkada.
BACA JUGA:Penyaluran BBM Non Subsidi Dikeluhkan
Bilamana ada pelanggaran, yang melakukan Penindakan adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan KPK.
"Kita minta ini bisa ditindaklanjuti," kata Koordinator forum penyelamat Provinsi Bengkulu, Hermen Karmaryah. (cia)