RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Lima hari atau H-5 menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Isu politik uang di Kabupaten Bengkulu Selatan menguat.
“Tanci Calon” menjadi pembicaraan topik inti obrolan masyarakat. Warga yang telah tercatat sebagai pemilih seolah sangat mengharapkan buah tangan dari para kandidat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Mobil Box Mie Instan Hantam Rumah, Sopir Entah Kemana?
BACA JUGA: Jamur Ganoderma: Penyakit Mematikan Kelapa Sawit, Ini Cara Mengendalikan dan Membasminya
Berdasarkan pantauan Rasel di lapangan, hampir di lokasi tempat berkumpul, masyarakat membahas tentang Pilkada.
Pembicaraan membahas soal calon atau kandidat yang berpotensi menang. Kemudian membahas soal uang yang akan dibagikan peserta Pilkada.
Dari isu yang berkembang di tengah masyarakat, suara pemilih dihargai Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Tarif itu untuk pemilihan gubernur-wagub dan pemilihan bupati-wabup.
BACA JUGA:Pantai Kilang Mandiri, Destinasi Wisata Favorit di Balikpapan
BACA JUGA:14 Jenis Padi Ungul Dengan Produksi Tinggi, Benihnya Selalu Diburu Petani
Bahkan, juga beredar informasi kalau sudah ada pihak yang sengaja melakukan pendataan pemilih untuk dijadikan target pemberian uang.
Selain politik uang, masyarakat juga diimingi dengan cara lain agar memberikan hak suaranya kepada kandidat tertentu.
Misalnya dengan cara diberikan barang berupa perabotan atau bahan sembako seperti minyak goreng.
Sejumlah masyarakat mengaku sudah ada yang menerima pemberian itu dari peserta pilkada yang diberikan oleh tim atau pendukung kandidat yang bersangkutan.
BACA JUGA:Keindahan dan Pesona Pulau Labengki, Destinasi Wisata Memukau di Ujung Timur Sulawesi Tenggara
Isu politik uang berhembus menjelang pencoblosan bukan pertama kali terjadi di pilkada tahun 2024 ini.
Hampir setiap menjelang pemilihan umum, isu politik uang selalu berhembus. Bahkan pemilihan kepala desa dan BPD saja tidak lepas dari isu politik uang.
Menyikapi isu politik uang yang semakin kencang berhembus menjelang hari pencoblosan, Bawaslu Bengkulu Selatan menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Politik uang merupakan racun demokrasi. Pihak yang melakukan politik uang akan disanksi tegas.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Danau Napabele di Sulawesi Tenggara, Penandangannya Benar Benar Membuat Kagum
“Sesuai peraturan, politik uang tidak dibolehkan dalam pemilu. Yang melakukan politik uang bisa diberi sanksi dicoret dari peserta pemilu bahkan bisa dijerat pidana,” tegas Arif.
Untuk mencegah politik, Bawaslu Bengkulu Selatan akan meningkatkan pengawasan. Pihaknya juga berharap peran aktif dari masyarakat. Jika mengetahui terjadinya politik, segera laporkan kepada Bawaslu atau jajarannya.
BACA JUGA:Pantai Banua Patra, Tempat Favorit Melihat Sunset Di Balikpapan