RadarSelatan.bacakoran.co, PINO RAYA - Guna mencegah angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) melibatkan pelajar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melarang keras siswa membawa kendaraan ke sekolah.
Baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Setiap siswa yang datang ke sekolah wajib diantar orang tua atau naik kendaraan umum bahkan bus sekolah yang terus dioperasikan.
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Kecurangan, Pengemasan Logistik Pilkada Diawasi Ketat Bawaslu Kaur
BACA JUGA:Ipda Seluma Segera Rampungkan Proses Audit DD Kota Agung
“Setelah pertimbangan matang dan demi keselamatan siswa. Kami putuskan bahwa siswa dilarang bawa kendaraan. Ini untuk masa depan siswa, kalau mereka kecelakaan akan berdampak buruk bagi kegiatan pendidikannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan, Alian, SH.
Dikatakan Alian, selain berdampak buruk bagi potensi lakalantas. Siswa masih beratatus anak bawah umur secara langsung memang melanggar peraturan tata tertib berlalu lintas. Maka itu, siswa yang kedapatan membawa kendaraan jangan kaget jika ditindak aparat kepolisian.
BACA JUGA:Harus Jadi Perhatian, Kasus TBC di Seluma Tembus 146 Temuan
BACA JUGA:Sultan Janji Bakal Bantu Bengkulu Lobi Anggaran Pusat
“Namanya anak SMP pasti umurnya dibawah 17 tahun, sementara untuk dapat SIM minimal berumur 17 tahun. Artinya, siswa yang bawa kendaraan tetap dinyatakan ilegal,” jelasnya.
Sejauh ini, Alian melanjutkan para siswa tetap bisa datang tepat waktu meski tidak membawa kendaraan ke sekolah. Bahkan, situasi sekolah jauh lebih sehat dan nyaman semenjak jika diterapkan aturan siswa tidak boleh membawa kendaraan ke sekolah.
BACA JUGA:Teras Merapi, Objek Wisata Baru di Sleman Yogyakarta, Sajikan pemandangan Alam Memukau
“Ini akan terus kami terapkan, kalau nanti ada siswa yang ngotot bawa kendaraan namun diparkir ke tempat lain, itu akan jadi catatan. Karena aturan lalu lintas sudah jelas,” pungkasnya.
(rzn)