radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Nomor WhatsApp Lapor Mas Wapres sering diisingi oleh orang yang mengirim aduan palsu.
Bahkan ada pula pesan yang masuk bukan berupa aduan. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
BACA JUGA:Tertibkan APK, Bawaslu Gandeng Polisi dan Satpol PP
Hasan berkata nomor itu dikirimi pesan-pesan yang bukan aduan masyarakat.
"Banyak yang iseng hanya sekadar untuk mengucapkan, menyampaikan laporan-laporan main-main. Ada juga yang iseng dan mereka ngaku sendiri bahwa mereka isengin laporan itu yang NGO aja iseng," kata Hasan saat ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (18/11).
Hasan mengatakan, kedepan pemerintah akan memperbaiki sistem aduan Lapor Mas Wapres. Perbaikan akan dilakukan terus-menerus untuk menyajikan layanan terbaik untuk masyarakat.
BACA JUGA:Orang Tua Siswa Wajib Tahu, Begini Mekanisme Penyaluran dan Penerimaan Dana PIP
Dia berkata Lapor Mas Wapres akan disertai sistem penyaringan pesan. Dengan demikian, pesan berisi aduan sungguhan bisa diterima dengan baik.
"Kita membuatkan formalnya supaya yang iseng-iseng ini bisa terfilter. Jadi kita ingin laporan-laporan masyarakat itu benar-benar laporan yang valid sehingga kita bisa tindak lanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan kanal aduan masyarakat lewat program Lapor Mas Wapres.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Kaur Mulai Dikemas, Target 3 Hari Selesai
Dia membuka posko aduan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Selain itu, Gibran juga mempersilakan masyarakat mengadu lewat nomor WhatsApp 08111-704-2207.
Sejumlah masalah dialami masyarakat yang hendak melapor ke Lapor Mas Wapres. Mulai dari sulit menghubungi nomor WhatsApp yang disediakan hingga antrean membeludak di kantor Gibran.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tegaskan Jaksa Harus Netral di Pilkada Seluma
"Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB," ucap pengumuman Satwapres menjelaskan aturan baru Lapor Mas Wapres. (**)