Sementara untuk langkah aktivitasi, dirinya menyebutkan aktivasi rekening dilakukan oleh Kepala Sekolah yang diberikan kuasa oleh siswa penerima PIP sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.
BACA JUGA:Padi Istimewa, Umur 70 Hari Panen, Malai Panjang dan Bulir Montok
Kedua, pelaksanaan terjadwal, dalam artian kedatangan Kepala Satuan Pendidikan ke Bank penyalur dibatasi dan dijadwal untuk menghindari penumpukan antrian. Ketiga, penyerahan dokumen persyaratan dari orang tua atau siswa kepada kepala satuan pendidikan dilakukan secara tidak langsung atau contactless.
Penyerahan dokumen dari sekolah kepada petugas bank juga dilakukan secara contactless. Sehingga siswa yang sedang mengikuti pembelajaran dari rumah tidak perlu pergi ke bank penyalur.
BACA JUGA:3 Jenis Benih Padi Unggul Paling Banyak Petani Tahun, Hasil melimpah, tahan Penyakit
"Jadi prosesnya sudah sistem online. Jadi ketika ada perubahan data atau berkas lain yang ingin dilengkapi, maka perlu upgrade data, " jelasnya.
Sebagai bantuan pendidikan kata Lusi, setidaknya ada empat kategori besaran bantuan yang disesuaikan dengan tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni SD/SDLB/Paket A pada semester genap peserta didik kelas 6 akan mendapat bantuan Rp225 ribu, sedangkan kelas 1-5 akan mendapat Rp450 ribu.
Sementara pada semester gasal siswa didik kelas 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp225 ribu, sedangkan kelas 2-6 mendapat bantuan sebesar Rp450 ribu.
"Kemudian peserta didik SMPLB/Paket B, dalam masa semester genap peserta didik khusus kelas 9 akan mendapat bantuan sebesar Rp375 ribu. Sedangkan kelas 7-8 akan mendapat bantuan uang sebesar Rp750 ribu," pungkasnya. (rzn)