radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Hari pencoblosan sudah semakin dekat. Para pemilih penyandang disabilitas, lansia serta ibu hamil tidak perlu khawatir berdesak-desakan atau lama menunggu untuk dipanggil saat mencoblos.
Dua golongan ini menjadi prioritas saat menyalurkan suara pada 27 November 2024. Mereka dapat didahulukan mencoblos atas izin Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Tempat Hiburan Malam Dirazia Total
Ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota-wakil walikota.
Dalam pasal 20 diatur para penyandang disabilitas dan ibu hamil dan lanjut usai (Lansia) dapat didahulukan.
"Diatur dalam PKPU boleh didahulukan atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapat giliran sesuai dengan nomor urut pemilih tersebut," ujar Komisoner KPU Kaur Divisi Teknis Tonny Kuswoyo, MAP kepada Rasel, Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Zona Merah, Sepekan Dua Kali Longsor Timbun Wilayah Ulu Manna
Ia menyebut sesuai PKPU, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. Selain itu pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apapun di surat suara.
Tentunya untuk mengantisipasi hal ini petugas KPPS akan memeriksa pemilih dan tidak mengizinkan membawa alat perekam dan juga alat tulis saat masuk ke bilik suara.
"Hak pilih tidak boleh didokumentasikan, ini dilarang dalam PKPU termasuk membubuhkan tanda tangan atau memberikan tulisan atau catatan dalam surat suara, ini tujuannya untuk menjaga kerahasian hak suara pemilih," tegasnya.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi
Ia juga menegaskan proses pemungutan suara akan berakhir pada pukul 13:00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan dengan proses penghitungan suara.
Pihaknya memastikan sebelum pukul 13:00 WIB. Semua pemilih yang berada di TPS akan selesai menyampaikan hak suaranya.
Apalagi pada Pilkada kali ini hanya dua lembar surat suara yang akan di coblos pemilih dengan pasangan kandidat tak lebih dari tiga pasang.
BACA JUGA:Ketersediaan BBM Untuk Masyarakat Aman, Pertamina Siapkan Jalur Distribusi Alternatif