RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Untuk melakukan pelelangan mobil desa (Mobdes) yang kondisinya rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan lagi. Pemkab Seluma sudah mengajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk itu, Tim KPKNL langsung menurunkan tim untuk melakukan penilaian nilai mobdes yang akan dilelang.
BACA JUGA:KPU Seluma Belum Tetapkan Jumlah Pendukung Yang Dapat Hadir Pada Debat Kedua
BACA JUGA:Kaur Usulkan Penambahan Zona Selamat Sekolah
Kabid Aset Badan Keuangan (BKD) Seluma Erwin Alfarid mengatakan tim penilai KPKNL tengah menilai taksiran harga kendaraan mobil desa yang akan dilelang. Berapa hasil taksirannya, nanti akan segera diumumkan oleh KPKNL ke Pemkab Seluma.
“Saat ini ada 17 unit mobdes yang rusak dan diparkir di Dinas Perkimhub Seluma. Setelah kami mengajukan lelang, tim KPKNL menurunkan tim penilai untuk menaksir harga 17 unit mobdes yang rusak tersebut,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pembukaan Rute Penerbangan Baru
BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Ini 7 Manfaat Minyak Hati Ikan Hiu Untuk Kesehatan
Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa nantinya hasil dari pelelangan ini akan lansung disetorkan ke kas daerah oleh KPKNL.
“Setelah proses penaksiran harga selesai, kemudian dilakukan pelelangan serta semuanya terjual. Maka hasil lelang akan langsung disetorkan kas daerah,” tegas Erwin.
BACA JUGA:Benarkah Sirip Ikan Hiu Memiliki Manfaat Untuk Kesehatan Manusia? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Pantas Harganya Mahal, Ternyata Ini Khasiat Gelembung Ikan Tirusan
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Erlan Suadi mengatakan bahwa Erlan mengatakan mobdes tersebut tidak bisa diperbaiki oleh Pemdes karena Pemdes tidak ada anggaran untuk perbaikan.
Sehingga menjadi dilema oleh pemdes karena perbaikan mobil ini hanya boleh dianggarkan melalui ADD, tidak bisa menggunakan DD.
BACA JUGA:Gua Cerme Gunung Kudul: Destinasi Wisata Alam Unik dan Indah, Ditemukan Oleh Sunan Kali Jaga
BACA JUGA:Fakta Unik Gua Siluman Di Yogyakarta dan Kaitannya Dengan Sri SUltan Hamangkubuwono II
“Sedangkan ADD yang dikelola oleh pemerintah desa hanya untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kades bersama perangkat serta ATK dan operasional desa,” pungkasnya.
(rwf)