radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sepanjang 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana(DP3APPKB) Seluma mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 30 kasus. DP3APPKB Seluma berharap kasus ini tidak lagi bertambah di akhir tahun ini.
Kasus kekerasan terhadap perempuan meliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 12 Kasus, pelecehan seksual 5 kasus, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 1 kasus. Kemudian, kekerasan terhadap anak meliputi kasus pelecehan anak dibawah umur 11 kasus, penganiyaan 4 kasus, dan penelantaran anak 2 kasus.
BACA JUGA:Gegara Anak Malas Kuliah, Ibu Ini Gugat Anaknya ke Pengadilan
"Sebagai bentuk perhatian, saat ini semua korban dalam kasus tersebut. Saat ini sudah kami beri pendampingan hukum dan psikologis," ujar Kepala UPTD PPA DPA3PPKB Seluma Rudi Agus Setiawan.
Rudi mengatakan, berdasarkan peninjauan lapangan, mayoritas yang melatarbelakangi kekerasan terhadap perempuan disebabkan faktor ekonomi.
BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca, DPK Seluma Gelar Lomba Membaca
Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak, yang melatarbelakangi paling banyak karena faktor pendidikan, ekonomi, dan korban penceraian dari orang tuanya.
Dalam mengatasi permasalah tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Bidang PPA DP3APPKB Seluma melakukan pendampingan penyelesaian masalah yang tengah dihadapi perempuan dan anak.
BACA JUGA:Draf RAPBD Seluma 2025 Siap Dibahas, Sekda: Total Belanja Rp 1,1 Triliun
Dengan menyediakan lembaga bantuan hukum gratis dan psikolog dalam upaya menyembuhkan psikologis korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak.
"Selain itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menegaskan Tim Satgas sebanyak dua orang di masing-masing kecamatan," tegasnya.
BACA JUGA:BKPSDM : Rekrutmen CPNS Gratis Mulai Pendaftaran Hingga Penempatan
Satgas ini sebagai penanggulangan pertama seperti untuk mengetahui letak rumah korban, setelah data tersimpan baru dilakukan tindaklanjut penanganan.
Lebih lanjut, DP3APPKB Seluma juga membuka pos pengaduan yang khusus diperuntukkan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Jaksa Sebut Penyidikan Kasus Tukar Guling Sesuai Prosedur