BENGKULU - Sepanjang 2023, Polda Bengkulu berhasil mengungkap 374 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 455 tersangka berhasil ditangkap. Termasuk di antaranya tersangka yang tergolong anak di bawah umur sebanyak 27 orang.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan jumlah kasus itu terhitung mulai dari Januari hingga November 2023. "Dari 455 tersangka yang diamankan, terdiri dari 434 orang laki-laki dan 21 orang perempuan," tegas Tonny, Rabu (13/12).
Tonny mengatakan para tersangka yang diamankan rata-rata adalah kurir dan pemakai dengan jenis narkotika sabu-sabu dan ganja, tembakau gorilla dan jenis lainnya. Untuk kasus narkotika ganja mencapai 130 kasus dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 224 kasus.
"Untuk pelakunya ada juga yang berusia 19 sampai 24 tahun. Ada juga yang sudah di atas 30 tahun," beber Tonny.
Sementara itu, dari jumlah ungkap kasus, tangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Bengkulu berjumlah 114 kasus. Kemudian Polresta Bengkulu 57 kasus, Polres Bengkulu Utara 23 kasus dan Polres Mukomuko 23 kasus. Lalu Polres Rejang Lebong 63 kasus, Polres Kepahiang 35 kasus, Polres Lebong 13 kasus, Polres Bengkulu Selatan 13 kasus, Polres Seluma 7 kasus, Polres Kaur 15 kasus, dan Polres Bengkulu Tengah 11 kasus. (cia)