Pelamar CPPPK Diberi Waktu 2 Hari Untuk Perbaikan

Kamis 31 Oct 2024 - 19:24 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma meminta seluruh pelamar calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) untuk memperhatikan pengumuman seleksi administrasi.

Para peserta hanya diberikan waktu selama dua hari untuk melakukan perbaikan persyaratan pada masa sanggah yang diberikan oleh panitia penerimaan seleksi CPPPK. 

BACA JUGA:Kumpulkan Camat dan OPD cari Solusi Tangani NAPZA

Kepala BKPSDM Seluma Winderi mengatakan pengumuman hasil verifikasi administrasi ini dengan rentang waktu dari 30 Oktober sampai 1 November. Untuk Seluma akan diumumkan di hari terakhir yaitu 1 November.

Setelah pengumuman hasil verifikasi adminstrasi, tahapan berikutnya adalah pembukaan masa sanggah dengan rentang waktu dari tanggal 2 November sampai dengan tanggal 4 November.

"Jadi perhatian bagi seluruh pelamar, bahwa untuk masa sanggah itu hanya diberikan waktu selama dua hari," ujar Winderi. 

BACA JUGA:Kandas, Gugatan Reskan-Faizal Tetap Tak Dikabulkan PT TUN

Dijelaskannya dalam masa sanggah ini pelamar PPPK bisa menyampaikan sanggahan apabila terjadi syarat lengkap namun ada kelalaian tim verifikator sehingga statusnya tidak memenuhi syarat.

Sedangkan apabila ada kesalahan dari peserta kekurangan syarat atau kesalahan upload maka tidak bisa diperbaiki. 

Setelah masa sanggah pada rentang waktu 2 November sampai dengan 6 November akan dibuka tahapan jawaban sanggahan. "

Kemudian pasca sanggah atau setelah tahapan sanggah selesai, selanjutnya akan diumumkan keseluruhan peserta yang lulus administrasi dan berhak melaju ke tahap seleksi berikutnya yaitu pada tanggal 5 November hingga 11 November.

BACA JUGA:Pengusaha Gula Aren Terkendala Pemasaran

Hingga pendaftaran berakhir saat ini pendaftaran seleksi CPPPK sebanyak 828. Meliputi 188 orang Tenaga Kesehatan (Nakes), Teknis 552 orang, dan guru 88 orang. (rwf)

Kategori :