Lindungi Disabilitas, Bentuk Regulasi Perlindungan

Selasa 29 Oct 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co,KOTA MANNA - Dalam upaya melindungi kaum disabilitas, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas (PKSBPD).

Perkada ini merupakan peraturan yang urgent untuk dilaksanakan bagi kepentingan masyarakat di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kadiskan Ingatkan Nelayan Tentang Keselamatan Melaut

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, MSi menerangkan bahwa Perkada ini memang harus disegerakan untuk memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas. Bahkan Pemerintah Daerah selama ini sudah melakukan sesuai produk hukum yang akan dijadikan Perkada, karena ini sudah menjadi tugas sebagai Dinas Sosial.

BACA JUGA:Tes CPNS Digelar Kamis, BKPSDM Seluma Terbitkan Surat Pernyataan Untuk Peserta Dari Luar

Hal ini juga dilakukan atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan untuk memberikan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak azazi manusia, serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

BACA JUGA:Pasar Malam Hadirkan Hiburan dan Geliatkan Ekonomi Masyarakat

Sebelum pengajuan Perkada ini, Dinsos selalu memberikan pelayanan kepada kelompok disabilitas yang membutuhkan, seperti pengusulan kaki dan tangan palsu, bantuan kursi roda, motor tiga roda dan sebagainya bagi disabilitas fisik, bahkan juga sudah memberikan pelayanan kepada disabilitas mental seperti pembuatan KTP, KK, BPJS serta pelatihan sampai sembuh. 

BACA JUGA:Suhu Panas Melanda Bengkulu, Ternyata Ini Penyebabnya

"Tetapi selama ini belum terdokumen yang artinya belum diatur oleh regulasi daerahnya. Maka, dengan adanya Perkada ini sebagai dasar hukum kami melakukan semua itu," pungkas Efredy. (one)

Kategori :