TAIS - Maraknya temuan kerugian negara (KN) pada sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma mendapat perhatia serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Nopetri Elmanto mengatakan, mulai saat ini seluruh BUMDes wajib melaporkan seluruh progres dan capaian.
"Hingga saat ini masih banyak BUMDes yang belum melaporkan progress mereka,"ujar Nopetri. Menurutnya Dinas PMD akan memberikan tenggat waktu hingga Januari 2024 untuk BUMDes membuat laporan hasil kegiatan yang mereka lakukan. Kemudian nantinya laporan disampaikan ke Pemerintah Desa agar Kepala Desa (Kades) menyerahkan ke Dinas PMD.
"Jadi sebaiknya saat ini kepada seluruh pengurus BUMDes agar menyiapkan seluruh rekapan hasil kerja selama tahun 2023, kemudian di rangkum dan dilaporkan ke Dinas PMD," tegasnya kemarin.
Menurut Nopetri, seharusnya BUMDes menyampaikan laporan dua kali dalam setahun. Namun realisasinya ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Nopetri menduga karena pemdes ataupun BUMDes masih terbiasa dengan aturan lama yang mengharuskan laporan BUMDes hanya dilaporkan sekali dalam setahun.
"Tahun 2024 nanti kami wajibkan untuk dua kali melapor, yakni semester I dan semester II,"ujar Nopetri.
Dikatakan Nopetri dengan rutin menyampaikan laporan progres BUMDes dapat dimonitoring dan dikontrol agar temuan temuan saat audit tidak terulang lagi. Serta seharusnya memang BUMDes wajib melaporkan perkembangan usahanya. Karena dana yang disertakan sebagai modal adalah uang negara. (rwf)