Paslon Wajib Tahu, Jangan Lakukan 4 Hal Ini Saat Kampanye

Sabtu 26 Oct 2024 - 16:46 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup peserta pilkada tahun 2024 wajib tahu larangan selama melakukan kampanye. Ada empat hal yang tidak boleh dilakukan paslon ataupun tim pemenangan saat berkampanye di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Atasi Ternak Ngorok 1000 Vaksin Disuntikkan

BACA JUGA:Sering Pertaruhkan Nyawa, Warga Minta Jembatan Simpang Segera Dibangun

Yang pertama tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Hal itu mencakup semua fasilitas yang disediakan melalui anggaran pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, misalnya kendaraan dinas, gedung atau bangunan pemerintah, serta hal-hal lain yang didanai anggaran negara.

BACA JUGA:Merasa ada Yang Berbeda Dengan Pasangan, Berikut Ini Penyebab Pasangan Berubah

BACA JUGA:Cara Melepas Aki Mobil yang Benar dan Aman, Dijamin Aki Awet

Yang kedua, tidak boleh kampanye di jalanan. Paslon dilarang melakukan pawai berjalan kaki ataupun menggunakan kendaraan di jalan umum. Paslon juga tidak boleh melaksanakan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Yang ketiga, kampanye menggunakan ancaman atau kekerasan. Paslon atau tim pemenangan tidak boleh menggunakan kekerasan, mengancam, atau melakukan intimidasi terhadap seseorang untuk memaksa memilih atau tidak memilih calon tertentu.

BACA JUGA:Ingin Beli HP Poco M6, Simak Info Ini Jika Tidak Mau Menyesal

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Laptop Lenovo Core i5 Terbaik, Mulai Rp5,5 Juta Pilihan Tepat Untuk Peralatan Kerja

Dan yang ke empat, paslon tidak boleh kampanye berbasis sara. Tidak boleh menghasut, memprovokasi atau menyebar kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasarkan sara.

BACA JUGA:Info Menarik, Oppo A96 Turun Harga, Buruan Beli Sebelum Harganya Naik Lagi

“Diharapkan selama masa kampanye ini, paslon ataupun tim pemenangan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. Berkampanyelah dengan tertib dan sesuai aturan. Ciptakan suasana yang sejuk dan damai ditengah masyarakat,” kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

(yoh)

Kategori :