Ajukan Gugatan ke PTUN, Reskan-Faizal Tegaskan Tidak Ada Niat Hambat Tahapan Pilkada

Selasa 15 Oct 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Gio
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Candi Tanjung Medan, Candi Budha Bukti Kejayaan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Barat

Dalam proses sidang yang berjalan, pihak Reskan-Faizal menyeratakan semua bukti atas permohonan gugatan atas keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan pencalonan Reskan Efendi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dalam gugatan di PTUN ini, kami sangat yakin dan optimis permohonan kami dikabulkan. Karena majelis hakim tentu lebih memahami aturan hukum, karena memang itu bidang keahlian mereka," tukas Faizal. (yoh)

Kategori :