KPU Kaur Mulai Lakukan Penyusunan DPTb Pilkada 2024

Kamis 10 Oct 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur mulai melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Penyusunan DPTb tahap 1 akan berakhir hingga 28 Oktober 2024 dengan berbagai kriteria. Sementara penyusunan DBTb tahap dua akan dimulai sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024.

BACA JUGA:Jaksa Telusuri Aliran Uang Hasil Pemotongan PIP

"Saat ini tim mulai menyusun DPTb yakni daftar pemilih yang pindah memilih," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MM Kamis 10 Oktober 2024.

Dikatakan Muklis untuk penyusunan DPTb tahap 1 ini ada 9 kriteria khusus. Yakni menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.

BACA JUGA:Kampanye Gunakan Isu Sara Bisa Dipenjara 5 Tahun

Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan rutan lapas atau narapidana, menjalani tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Bahas Status Kades Kemang Manis

Selain pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili atau ketentuan yang di luar ketentuan.

"Data yang kami kumpulkan dari tahap 1 ini sudah ada tambahan beberapa orang dalam DPTb. Ini masih dilakukan penghitungan PPK dan PPS," tegasnya.

BACA JUGA:18 September Surat Suara Pilkada Seluma Dicetak

Sementara untuk DPTb tahap 2 yang akan berakhir pada H-7 pemungutan suara yakni menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani tahanan rutan lapas atau narapidana, serta terkahir tertimpa bencana alam.

"Kepada masyarakat yang belum terdaftar diminta untuk dapat secepatnya melapor ke PPS sehingga dapat didata dan masuk DPTb," tutupnya. (jul)

Kategori :