radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkulu Selatan kembali menerima laporan masyarakat akan adanya juru parkir (jukir) nakal.
Mulai dari tidak mengenakan atribut lengkap saat bertugas, tidak memberikan karcis kepada pengunjung hingga menarik retribusi di atas ketentuan Perda nomor 01 tahun 2024 tentang retribusi parkir.
BACA JUGA:Jumlah Anak Berpotensi Stunting di Kaur Semakin Meningkat
Kepala Dishub Bengkulu Selatan Alian SH menyebut ada jukir menarik retribusi kendaraan roda dua di atas Rp5000 per unit. Padahal dalam regulasi diatur bahwa roda dua atau sepeda motor hanya Rp2000.
“Ada masyarakat yang datang ke kami, mereka menceritakan bahwa jukir banyak yang nakal. Sampai ada jukir yang mengancam masyarakat karena tidak membayar biaya parkir sepeda motor sebesar Rp5000 ribu. Ini pelanggaran dan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA:Banyak Lahan Pertanian Dilanda Bencana, DKP Bengkulu Selatan Siapkan CBP
Lanjut Alian, bahwa apa yang disampaikan masyarakat tersebut memang benar adanya. Hal ini berkaitan langsung dengan temuan tim Dishub Bengkulu Selatan di lapangan. Bahkan pernah ada jukir yang hampir menarik retribusi diatas perda kepada karyawan Dishub.
BACA JUGA:Gaji Minus dan Ekonomi Sulit Jadi Penyebab Kredit Bank PNS dan Perangkat Desa Macet
“itu titik lokasi yang jukir nakal sudah kami kantongi, sejauh ini ada tiga titik lokasi. Kami berencana akan memanggil seluruh jukir ini dan akan kami berikan arahan,” jelas Alian.
Ia memastikan bahwa setiap jukir nakal tidak akan lepas dari sanksi dan pembinaan. Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan nama baik Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD di 5 Kecamatan
Adanya penarikan biaya parkir diatas Rp2000 untuk sepeda motor dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat juga menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pungutan liar (pungli).
“Yang pasti itu tidak akan kami diamkan, kami pastikan semua jukir yang terlibat akan menerima sanksi tegas. Bisa kami pindahkan ke tempat lain, bahkan bisa kami berhentikan. Kami tegaskan seluruh jukir agar jangan main-main,” jelasnya.
BACA JUGA:Sentra Gakkumdu Seluma Mulai Bahas Perkara Wak Demin
Oleh karena itu sambung Alian, agar masyarakat jangan pernah ragu untuk melapor ke Dishub Bengkulu Selatan apabila mendengar atau melihat adanya tindak pungli di lapangan.