radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penyebaran secara masif infomasi atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (berita hoax) menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi perhatian serius jajaran Polres Kaur.
Bahkan Polres Kaur harus membentuk tim khusus (Timsus) untuk menangkal berita hoax yang sengaja diembuskan pihak yang ingin mengacaukan kondisi daerah.
BACA JUGA:Pendapat Akademisi: KPU Harus Libatkan Banyak Pakar IT Menjaga Data Sirekap
Yang paling diwaspadai adalah ujaran kebencian yang sering diutarakan antara kubu Paslon melalui pemberitaan atau pemberitahuan informasi palsu.
Polres Kaur komitmen untuk melakukan pengamanan akan membentuk timsus yang akan melakukan pemantauan terkait dengan berita hoax atau berita yang menyebarkan ujaran kebencian di kalangan masyarakat.
BACA JUGA:Reskan ke PTUN, Bagaimana Proses Cetak Surat Suara?
"Kalau ada berita hoax, kita dari Polres Kaur akan melakukan upaya take down langsung terhadap berita itu," tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SIK, MH, Senin 7 Oktober 2024.
Ia mengatakan, persaingan antara kubu simpatisan Paslon memang semakin memanas. Mulai ada beberapa berita hoax, dan politik saling menyudutkan dilakukan terutama di media sosial.
BACA JUGA:Kader dan Simpatisan PDIP Bengkulu Selatan Bersatu
Untuk itu, timsus yang telah dibentuk untuk menangkal berita hoax sudah mulai di gerakan. Tim tidak akan segan-segan menghapus langsung berita yang dinyatakan tidak layak dan melakukan hajatan kebencian tersebut.
"Kepada kubu simpatisan Paslon tanpa terkecuali, supaya tidak melakukan tindakan tidak terpuji. Memantik api perselisihan antara satu sama lain, sehingga buruknya nanti akan menimbulkan perpecah belahan yang dapat mengakibatkan Pilakda berjalan dengan tidak lancar," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Keputusan KPU Bengkulu Selatan Bertentangan dengan PKPU? Bawaslu Kirim Surat
Ia menegakan masyarakat boleh mendukung, tapi berkompetisi lah dengan sehat tidak perlu menyebarkan ujaran kebencian.
Menurutnya apabila ditemukan oknum yang menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Maka tim dari Polres Kaur akan menindak tegas hal tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Musim Hujan Datang, Masyarakat Diimbau Waspada DBD