Iklan Produk Olahan Pangan di Bengkulu Selatan Diawasi

Kamis 26 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Iklan olahan pangan di Bengkulu Selatan diawasi oleh Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan. Pengawasan ini bertujuan meningkatkan produk makanan di Bengkulu Selatan agar lebih maju dan lebih dikenal luas. Sekaligus memberikan kenyamanan dan keamanan promosi produk lewat iklan.

BACA JUGA:Gelar Pertemuan Rutin, DWP Bengkulu Selatan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Tender Konstruksi PLTP Hululais Dimulai Tahun Ini

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Didi Ruslan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pelebelan pangan olahan dan memberikan acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ia berharap pelaku usaha bisa memahami tentang iklan pangan, bagi para pelaku usaha dan juga terlaksananya pengawasan terhadap iklan pangan industri rumah tangga.

BACA JUGA:Fuso Terbalik, Arus Lalu Lintas Macet Sepanjang Satu Kilometer

BACA JUGA:Para ASN Pemkab Bengkulu Selatan Diingatkan Bayar ZIS

"Khusus iklan pangan ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui membaca dan memahami label pangan yang tercantum dalam kemasan," ujar Didi.
Menurut Didi, label pangan sebagai media informasi yang memuat keterangan mengenai pangan yang bersangkutan dan seharusnya dapat memberikan informasi yang benar serta jelas kepada masyarakat. Perkembangan iklan harus tetap dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Industri sebagai pihak pengiklan dituntut untuk memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan mengenai pangan olahan yang mereka iklankan, karena konsumen berhak untuk mendapatkan informasi tersebut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Aisyiyah Bersinergi Cegah Stunting

BACA JUGA:KPU Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Jamin Lebih Baik

Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah. "Melihat pengaruh iklan yang besar terhadap keputusan konsumen, maka informasi mengenai pangan yang disampaikan melalui iklan harus benar dan tidak menyesatkan," katanya.

BACA JUGA:Saber Pungli Pelototi Tahapan Seleksi CPNS Seluma

BACA JUGA:Besaran APBD Seluma 2025 Capai Rp 1,003 Triliun Tapi Dana Desa Berkurang

Dikatakan Didi, hal ini penting, karena masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan pangan yang salah atau tidak tepat akibat pengaruh promosi iklan. Iklan tidak boleh menimbulkan kesalahan persepsi atau memberikan pesan yang menyesatkan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Digaji Rp 800 Ribu, Jumlah Pelamar PTPS Belum Mencukupi Kebutuhan

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Rawan Digunakan Saat Kampanye, Ini Pesan Bawaslu

Kategori :