KOTA MANNA - Oknum guru salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial BJE alias Bo, warga Jalan Tebat Serai Kelurahan Padang Kapuk yang terjerat kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya, segera disidang. Rabu (6/12) Bo dilimpahkan penyidik Polres BS ke Kejari BS.
BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan Sabet Juara 1 LKJ TMMD ke-118
Pantauan Rasel, Bo tiba di kantor Kejari BS sekitar pukul 09.53 WIB dibawa penyidik menggunakan mobil Sat Reskrim. Bo tampak mengenakan baju kaos putih dan peci hitam, serta memakai kaca mata. Ia hanya tertunduk saat digiring penyidik polisi, tak ada kata yang disampaikannya.
BACA JUGA:Mantan Ketua Baznas Tersangka Korupsi Dana ZIS
“Berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Bo sudah P21. Maka perkaranya kami limpahkan ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres BS, Iptu Susilo, MH.
BACA JUGA:Aih... 27.868 Pelanggan Menunggak Bayar Listrik
Penyidik menyertakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Di antaranya baju seragam PGRI milik Bo yang dipakainya saat diduga mencabuli korban, serta pakaian milik korban.
BACA JUGA:Fiktifkan Data Siswa Demi Dana BOS, Kepala SMK IT Al Malik Jadi Tersangka
Setelah menerima berkas tersebut, Jaksa Kejari BS akan menyusun berkas dakwaan. Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan. Sembari menunggu proses sidang, Bo tetap ditahan.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Perkelahian Maut Diserahkan ke Jaksa
Sekedar mengingatkan, Bo diduga mencabuli korban yang berumur 17 tahun di dalam lingkungan sekolah dan masih jam sekolah. Tersangka membujuk korban untuk menuruti permintaan memuaskan nafsunya.
BACA JUGA:Waspada Kejahatan Modus Hipnotis, Tangkis Dengan Cara Ini
Agar korban mau menuruti rayuannya, tersangka memberikan uang ke korban untuk memberi data internet, dan menjanjikan nilai bagus. Aksi dugaan pencabulan sudah terjadi sebanyak empat kali dalam Agustus 2023 di beberapa ruangan di sekolah tempat Bo mengajar sekaligus korban bersekolah. (yoh)