Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Rp 3,9 M

SELAMATKAN: Kajari Kaur bersama Kasi Pidsus dan Kasi Datun memperlihatkan uang negara yang berhasil diselamatkan-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan uang negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 3.984.506.879.95. Uang itu berasal dari enam instansi berbeda, empat diantaranya yakni temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dikembalikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara satu lainnya yakni dari BRI pembayaran tunggakan macet nasabah.

Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH MH dan Kasi Datun Dwi Pranoto SH mengatakan, uang yang berhasil diselamatkan itu disetor ke kas negara. “Semua uang ini disetor ke kas negara,” kata Kajari saat menggelar press release di Kejari Kaur, Selasa (5/12).

Enam instansi yang mengembalikan uang negara tersebut yakni Sekretariat DPRD Kaur sebesar Rp 1,7 miliar lebih, Dinas PU PR Rp 290 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 56 juta lebih, BPJS Kesehatan Rp 5 juta lebih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 1,6 miliar lebih dan BRI Bintuhan 191 juta lebih. 

"Untuk Bank itu pembayaran keridit macet, sementara BPJS Kesehatan itu tunggakan nasabah," ujarnya. Khusus untuk empat OPD yakni Setwan DPRD, Dinas PU PR, Dikbud dan DPMD itu berasal dari beberapa kegiatan di OPD itu yang diduga merugikan negara. Kemudian hasil temuan BPK OPD terbit diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Sehingga OPD berinisiatif menyetor ke kas negara. (jul)

Tag
Share