Tempati PTM, Pedagang Tidak Dipungut Retribusi

BAGIKAN : Bupati Gusnan Mulyadi saat pembagian nomor lapak pedagang PTM Kutau-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi hadir langsung di Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau dalam rangka pembagian nomor lapak pedagang untuk menempati pasar tersebut.

Kegiatan ini untuk medorong perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Cegah DBD, Desa Harus Aktif Bersihkan Lingkungan

"Kami imbau kepada pihak pengelola pasar tradisional Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau untuk dapat memperhatikan sarana dan prasarananya. Sehingga menjadi rujukan masyarakat sekitar untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari,” kata Gusnan.

Dikatakan Gusnan, pasar merupakan tempat mencari nafkah para pedagang, maka diharapkan kepada semua pedagang untuk menjaga kebersihan pasar dan harus merasa memiliki, sehingga akan menjaga keutuhan dan kebersihan pasar selama masih di fungsikan.

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Rusak Siap Dilelang, KPKNL Bengkulu Lakukan Penilaian

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Dispridag) Bengkulu Satan, Binagransyah M.SI melalui Sekretaris, Supardi MM mengatakan, pembagian nomor lapak ini bertujuan menata pedagang agar pedagang menempati tempat yang telah disediakan Pemkab Bengkulu Selatan. 

"Penempatan pedagang melalui sistem undi atau pengambilan nomor diutamakan pedagang lama yang tidak memiliki kios," terang Supardi.

BACA JUGA:Akreditasi dan Jumlah Siswa Tentukan Status Penerima DAK

Ia mengakui pasar tersebut akan dijadikan pasar harian dan akan dimulai pada Jum’at nanti (13/9/2024).

Namun bukan berati pedagang baru tidak diperbolehkan berdagang karena pemerintah hadirkan PTM agar pedagang tertib dan menjaga kebersihan lingkungan. 

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kaur Kian Meluas

"Sejauh ini pedagang belum dikenakan retribusi menempati PTM. Pedagang diberikan kesempatan berdagang terlebih dahulu sebelum diterbitkannya Perbup retribusinya," demikian Supardi. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan