Akreditasi dan Jumlah Siswa Tentukan Status Penerima DAK
Penerima DAK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Perhatian penting bagi sekolah yang ingin menikmati kucuran bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kemendikbudristek RI.
Ada dua poin khusus yang harus terpenuhi apabila sekolah ingin mendapatkan dana tersebut. Jika ada salah satu poin yang tidak terpenuhi, dipastikan anggaran tersebut tidak dapat mengalir ke sekolah.
BACA JUGA:Dorong Literasi Siswa, Sekolah Perlu Tambah Buku Bacaan Pocadi
BACA JUGA:Penerima TPG Jangan Jumawa, Tunjangan Bisa Dihentikan Karena Ini…
Fungsional PPE Disdikbud BS, Yen September, S.Pd.I mengatakan, salah satu hal yang diperhatikan Kemendikbudristek RI
sebelum mencairkan DAK yakni akreditasi sekolah dan jumlah siswa aktif. Sekolah yang non akreditasi dipastikan tidak akan mendapatkan DAK meski kondisi bangunan sudah tidak layak.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Kaur Kian Meluas
BACA JUGA:TP PKK Bengkulu Selatan Dukung Produksi Gula Aren Olahan Masyarkat
Dia memastikan sekolah penerima DAK harus mempunyai jumlah siswa yang proposional, yakni setidaknya 28 siswa aktif yang betul-betul terdata dalam sekolah pada tahun akademik berjalan.
Sekolah yang memiliki siswa di bawah jumlah tersebut, secara otomatis bantuan DAK akan dialihkan ketika proses validasi dari tim monev DAK.
BACA JUGA:5 Minuman yang Bisa Turunkan Kolesterol, Bahannya Mudah Didapat, Pengolahannyapun Gampang
BACA JUGA:Keajaiban Ketumbar, Si Biji Kecil Yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah
“Jadi perhitungan jumlah siswa minimal tetap dipertimbangkan pusat sebelum mereka mengucurkan DAK. Kalau jumlah siswa dibawah 28 orang, maka tidak bisa dikatakan penerima objektif bantuan ini,” ujarnya.
Disebutkan Yen September, banyak sekali kasus sekolah yang hampir menerima DAK namun batal karena jumlah siswa yang minim.