INGAT! ASN, Kades, dan Perangkat Desa Jangan Kampanye

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Terbukti Sanksi Berat Menanti

KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos mengingatkan seluruh ASN, kades dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye partai politik, caleg, dan capres-cawapres yang saat ini sedang berlangsung. Sebab ASN, kades, dan perangkat desa wajib netral dalam pemilu. Tidak boleh memihak calon atau partai politik tertentu.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN dari semua golongan dan jabatan, dan kades beserta perangkat desa agar tidak terlibat dalam proses kampanye. Wajib netral, tidak boleh memihak kepada siapapun dalam proses pemilu ini," tegas Hamdan.

Dikatakan Hamdan, larangan ASN, kades, dan perangkat desa terlibat dalam kampanye tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Apabila ada yang terbukti melanggar, maka akan mendapat sanksi berat berupa pidana hingga pemecatan.

"Saat ini kami ingatkan. Kalau nanti dilapangan ada ditemukan ASN atau kades maupun perangkat desa yang terbukti berkampanye, maka akan disanksi berat. Sanksinya bisa dipidana bahkan dipecat," tegas Hamdan.

Untuk memastikan tidak ada ASN, kades atau perangkat desa yang terlibat kampanye. Inspektorat menurunkan tim yang tergabung di Gakkumdu. Tim tersebut terus bergerak melakukan pemantuan dilapangan guna memastikan tidak ada ASN, kades ataupun perangkat desa yang melanggar.

"Tim kami tergabung di Gakkumdu terus melakukan pengawasan. Kami juga terbuka menerima laporan masyarakat jika menemukan ada ASN, kades atau perangkat desa yang kampanye," tukas Hamdan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan