ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas
Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah diambang mata. Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH kembali mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kaur untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
Hal ini disampaikannya ketika memimpin apel bersama dihalaman kantor Bupati Kaur, Senin 2 September 2024.
BACA JUGA:Baru 495 Pelamar Daftar CPNS
"Saya selalu mengingatkan kepada para ASN dalam menghadapi tahun politik Pilkada 2024 ini agar tetap netral dan dilarang berpolitik langsung,” kata Bupati dihadapan para ASN.
BACA JUGA:18 Pendaftar Kerja Magang ke Jepang dari Seluma Tidak Ada Yang Lolos
Dikatakannya Bupati, ASN harus bersikap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan tidak menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:Mall of Ampera Masih Menunggu Investor
Netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, tetapi kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Ngantor Perdana, Ini Yang Dibahas Anggota DPRD Kaur
Dalam pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
BACA JUGA:Bapaslon Bupati-Wabup Imbau Tim Pendukung Jaga Kesejukan Pilkada
"Kepada ASN agar jangan sampai ikut bermain politik secara terang-terangan, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan berlaku,” tegas Bupati.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Gelar Aksi bergizi Besama Di Sekolah
Ditambahkannya, fokus utama ASN adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Ia menyoroti beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, termasuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon, serta tidak memasang atribut dan media kampanye.