Basarnas Buka Rekrutmen CPNS, Ada 30 Kuota Untuk Bengkulu

Basarnas Buka Rekrutmen CPNS, Ada 30 Kuota Untuk Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Untuk Basarnas Bengkulu mendapatkan 30 Kuota dengan Formasi Jabatan Pranata Pencarian dan  Pertolongan (Rescuer).


BASARNAS Buka peluang CPNS 2024-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Tahun ini, Basarnas membuka sebanyak 1.388 formasi untuk lulusan SMA sederajat, D3, hingga S1. Lowongan terbanyak adalah untuk lulusan SMA sederajat sebanyak 1.282 kuota.
"Pendaftaran telah dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024," kata Humas Basarnas Bengkulu, Mega Maysilva, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:Dari 1.350 Kuota CPNS Seluma, Kuota Tenaga Teknis Capai 1.250 Formasi

BACA JUGA:Peluang Lulusan SMA Ikut Tes CPNS Tertutup, Kaur Butuh 11 Formasi Dokter

Masyarakat bisa memantau informasinya melalui link https://bit.ly/CPNSBASARNAS24. Jabatan sebagai rescuer pemula untuk tingkat pendidikan SMA/SMK dan menyertakan sertifikat renang.
Jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula memiliki tugas mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
Dengan jam kerja yang menggunakan pola pengaturan piket selama 24 jam, sehingga tidak mengenal hari libur (tanggal merah) termasuk hari libur nasional.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemkab Bengkulu Selatan Dimulai, Pendaftaran Online, Berkas Tetap Antar ke BKPSDM

Untuk itu selain dibutuhkan intelektual dan integritas, seorang Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula harus memiliki fisik yang prima.
Persyaratan khusus pelamar Jabatan fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula antara lain, berusia paling tinggi 25 tahun pada saat melamar.
Untuk pelamar pria, memiliki tinggi badan minimal 160 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai Ketentuan Permenkes Nomor 41 Tahun 2014.

BACA JUGA:Catat! Harga Pertamax di Pertashop dan di SPBU Berbeda

Untuk pelamar wanita, memiliki tinggi badan minimal 155 cm serta dengan kriteria Indeks Massa Tubuh (IMT) normal (Indeks Normal 18.5-25.0) sesuai Ketentuan Permenkes Nomor 41.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (dibuktikan dengan surat dari pemuka adat).

BACA JUGA:Memalukan, 20 Meteran Listrik dan Jet Pump PTM Kutau Digasak Maling

BACA JUGA:Niat Ciptakan Generasi Berakhlak Mulia, PSK Malah Merusak Dengan Tarif Rp5 Ribu

Bagi wanita selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari satu pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil atau melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama 2 tahun sejak diangkat dari CPNS dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai 10000.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan