Ormas Keagamaan di Bengkulu Tidak Dapat Jatah Tambang
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Organisasi masyarakat (Ormas) Keagamaan bisa mengelola tambang dan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pengelolaan tambang ini bisa dilakukan setelah Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 202-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Pengelolaan tambang ini bisa dilakukan setelah Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun hal ini tidak berlaku untuk Ormas keagamaan di Bengkulu.
BACA JUGA:Butuh Bibit Penghijauan? Ajukan Saja ke DLHK Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Seluma Rapat Lintas Sektoral
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana menjelaskan, tambang yang bisa dikelola adalah eks atau bekas tambang - tambang Pengelolaan Modal Asing (PMA) yang melakukan kontrak karya antara pemerintah dengan asing. "Nah di Bengkulu ini tidak ada Eks kontrak karya PMA," kata Doni, Selasa (20/8).
BACA JUGA:Syarat Mendaftar Cukup, Gusnan - Ii Bersiap Jemput Kemenangan di Pilkada Bengkulu Selatan
Dengan demikian, kata Doni, di Bengkulu tidak ada lokasi tambang yang bisa dikelola oleh Ormas keagamaan. Eks tambang baru yang dikontrak karya masih memiliki cadangan di areal tambang yang bisa dikelola.
"Yang diberikan itu eks kontrak karya dan bukan tambang-tambang baru," ujar Doni.
BACA JUGA:Kasus Curanmor di Bengkulu Selatan Kembali Marak, Cegah Dengan Cara Ini
BACA JUGA:Raih UHC Kategori Utama, Sekda: Pelayanan Kesehatan Harus Ditingkatkan
Seperti diketahui, lahan tambang yang ditawarkan untuk digarap adalah wilayah bekas konsesi dengan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
(cia)