SK Pengangkatan DPRD Provinsi Bengkulu Masih Berproses di Kemendagri
SK Pengangkatan DPRD Provinsi Bengkulu Masih Berproses di Kemendagri -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Surat Pengangkatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024 - 2029 saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengangkatan anggota dewan provinsi yang baru tersebut kewenangannya berada di Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:29 Persen Guru Penggerak di Bengkulu Jadi Kepala Sekolah
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera mengatakan, usulan pemberhentian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk periode 2019 - 2024 sudah diajukan. "Kita akan jemput bola ke Kemendagri, sehingga diharapkan pada tanggal 2 September sudah keluar. Sesuai jadwal pelantikan dilakukan pada 2 September," kata Ferry, Minggu (18/8).
BACA JUGA:Lelang Fisik Proyek DDTS Ditargetkan Akhir Tahun
Untuk SK pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota berada di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Saat ini sebanyak 8 kabupaten/kota sudah berproses dan tinggal dua daerah yang belum yakni Kabupaten Bengkulu Utara serta Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keterlambatan dua kabupaten tersebut, dikarenakan secara kalender dan jadwal pelantikan berada pada urutan terakhir yakni 9 September 2024.
BACA JUGA:Waspada Informasi Hoax Jelang Pilkada Kaur 2024
DPRD kabupaten yang bakal pertama kali dilantik, yakni dewan Kabupaten Mukomuko pada 20 Agustus 2024, menyusul dewan Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024.
"Untuk SK kabupaten Mukomuko dan Kota Bengkulu sudah selesai," kata Ferry.
BACA JUGA:Sesuai Instruksi, Dinas Satpol PP-Damkar BS Bakal Cek Fasilitas Damkar Desa
Sementara itu, Ferry juga memastikan bahwa pelantikan untuk anggota DPRD Kabupaten Kaur tetap berproses sesuai yang diusulkan oleh KPU. Artinya tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai jadwal.
"Kemungkinan SK-nya dalam minggu ini sudah keluar," kata Ferry.
BACA JUGA:Pencuri Bobol Rumah Warga Desa Tanggo Raso, Motor Honda Beat Lenyap
Berdasarkan aturan, apabila anggota DPRD terpilih tersebut ditetapkan sebagai tersangka maka tetap dilantik. Hanya mekanisme pelantikannya yang bisa saja berubah. "Atau bisa saja pelantikannya secara daring atau tersendiri," kata Ferry.
(cia)