Dapat “Tiket”, Gusnan dan Reskan Dipastikan Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi dipastikan bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan 2024-Istimewa/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi dipastikan akan bertarung merebut kursi BD 1 B di Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Keduanya telah mengantongi “tiket” untuk berlayar.

Sementara balon bupati yang lain yang akan melawan Gusnan dan Reskan masih menunggu tiket dari partai politik.

BACA JUGA:Capaian TLRHP BPK di Bengkulu Ditargetkan 75 Persen

Gusnan Mulyadi yang berstatus sebagai calon petahana telah mengantongi rekomendasi pengusungan atau dokumen B1KWK dari Partai Nasdem dan PKS, dan menyusul Partai Golkar. Gusnan akan berpasangan dengan Ii Sumirat Mersyah sebagai calon wakil bupati. 

Sementara Reskan Efendi telah mendapat B1KWK dari Partai Hanura. Dan dalam beberapa hari kedepan, Reskan yang menggandeng Faizal Mardianto sebagai pasangannya diprediksi akan mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat. 

BACA JUGA:Di Bengkulu, Harga Pertamax Lebih Murah di Pertashop Dibanding di SPBU

Artinya, Gusnan dan Reskan sudah dalam posisi aman untuk berlayar mengarungi pilkada. Keduanya telah mendapat perahu partai politik.

Sementara calon lawan keduanya masih berjuang untuk mendapat kepercayaan partai politik agar bisa diusung sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati.

Sejak awal, Gusnan dan Reskan memang diprediksi sebagai kandidat kuat di pilkada Bengkulu Selatan. Keduanya memiliki power masing-masing untuk mendongkrak elektabilitas.

BACA JUGA:Masih Banyak Lansia Miskin di Bengkulu Belum Terima Bantuan

Tak heran, jika elektabilitas Gusnan dan Reskan tinggi di tengah masyarakat, sehingga meyakinkan partai politik untuk memberi dukungan.

Namun, Gusnan dan Reskan banyak diperdebatkan soal persyaratan pencalonan. Gusnan Mulyadi dianggap sejumlah pihak tidak bisa lagi maju sebagai calon bupati karena masa jabatannya sebagai bupati sudah dihitung dua periode. Sehingga bertentangan dengan persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Dua Agenda Besar Provinsi Bengkulu, Fun Run dan Festival Kopi

Sementara Reskan Efendi diperdebatkan soal statusnya sebagai mantan narapidana. Sejumlah pihak menyatakan kalau masa bebas murni Reskan belum cukup lima tahun, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju di pilkada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan