Tak Terima Bupati Seluma Dipolisikan, PH Pemkab Seluma Siap Ambil Langkah Tegas
TEGAS: PH Pemkab Seluma Hartanto siap mengambil langkah tegas terhadap Ibran sebagai konsekuensi atas pelaporannya ke Polda Bengkulu-Fauzan/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tak terima jika Bupati Seluma dipolisikan oleh Kades Dusun Baru non aktif, Ibran, Penasihat Hukum (PH) Pemkab Seluma, Hartanto, mengaku siap mengambil langkah tegas.
Ibran diketahui melaporkan Bupati Seluma ke Polda Bengkulu atas SK Pemberhentian Sementara dirinya sebagai Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Hamparan Sawah Binjai Jaya Jadi Percontohan Penanganan Cuaca Ekstrim
"Konsekuensi atas apa yang sudah diperbuat oleh Ibran, Pemkab Seluma siap mengambil langkah tegas. Baik secara pidana maupun secara perdata" tegas Hartanto.
BACA JUGA:DKP Bengkulu Selatan Rutin Lakukan GPM EraGro
Ia menilai laporan yang disampaikan Ibran ke Polda Bengkulu tentunya tidak berdasar. Karena SK pemberhentian sementara tersebut merupakan ranahnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Hasil Coklit DPS, Jumlah Pemilih Kaur Bertambah 477 Orang
"Tidak ada unsur pidana dari SK pemberhentian yang dikeluarkan Bupati Seluma. Karena itu ranahnya PTUN," tegas Hartanto lagi.
Namun Pemkab Seluma sedang berkomitmen menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Seluma 2024.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Kreasi Musik Dhol hingga Lomba Calabur
Sementara itu, Ibran sendiri diberhentikan sementara selama 6 bulan dari jabatannya sebagai Kades Dusun Baru. Hal ini karena terjadi keributan di desa serta dorongan dari masyarakat yang meminta agar Ibran diberhentikan dari jabatannya. (rwf)