Dewan Baru Seluma Dapat “Warisan” Pembahasan Perda
Dewan Baru Seluma Dapat “Warisan” Pembahasan Perda-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah resmi dilantik pada 27 Agustus nantinya. Sebanyak 30 anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 sudah harus disibukkan dengan pembahasan Raperda yang tertunda pembahasannya. Serta belum sempat diselesaikan oleh anggota DPRD Seluma periode 2019-2024.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Jamin Warganya Berobat Gratis di Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Lihat Warga Sakit Tak Dirawat, Gusnan Beri Peringatan Tenaga Kesehatan!
Anggota DPRD Seluma Tenno Heika-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Seluma, Tenno Heika mengatakan, Pemkab Seluma saat ini mengajukan sebanyak enam raperda untuk dibahas. Raperda Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda Tentang Penyelengaraan Penanaman Modal.
BACA JUGA:Sepekan Berlalu, Keberadaan 1 Tersangka Pembacokan Belum Juga Terlacak
BACA JUGA:Upacara Pembukaan Pendidikan dan Latihan Tantingan Paskribraka Bengkulu Selatan
Kemudian Raperda Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
“Dari enam raperda yang disampaikan oleh Pemkab Seluma ke DPRD. Kami hanya menyetujui satu raperda untuk disahkan menjadi perda. Yakni raperda RPJD, sedangkan lima raperda lainnya menjadi warisan kepada anggota DPRD Seluma periode 2024-2029 mendatang,” tegas Tenno Heika kemarin.
BACA JUGA:Biaya HUT RI di IKN Membengkak, Legislator PAN Singgung Kondisi Ekonomi Rakyat yang Tercekik
BACA JUGA:Partai Golkar Pastikan Usung Gusnan-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan
Tenno mengatakan perda RPJD sengaja dikebut pembahasannya karena ada kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mendorong agar pada akhir Agustus Perda RPJPD sudah harus selesai. “Karena RPJD ini yang mendesak, serta harus segera disahkan. Sedangkan lima lainnya belum dibahas sampai komisi,” pungkas Tenno.
(rwf)