Tiga Nelayan Bengkulu Ditangkap Pakai Sabu-sabu
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan-IST-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tiga warga Bengkulu yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga nelayan tersebut berinisial WA (45), NA (35) serta NU (39), warga Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Sepekan Berlalu, Keberadaan 1 Tersangka Pembacokan Belum Juga Terlacak
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan WW (29) seorang pedagang, warga Padang Serai Kota Bengkulu.
Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu, alat isap (bong), 1 bungkus plastic klip bening, dan uang tunai Rp 2.100.000.
Ketiganya diamankan polisi saat sedang berada di rumah NU. Tepatnya di kawasan perumahan Jalan Kampung Bahari Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Partai Golkar Pastikan Usung Gusnan-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dikonsumsi untuk memperkuat stamina selama melaut. Barang tersebut didapat dari seseorang dalam Lapas Bengkulu melalui pesan singkat.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Ko pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Limbah Pabrik CPO KGS Mulai Buat Resah, Tim DLH Kaur Ambil Sampel Tuk Diperiksa
"Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp8 miliar atau paling banyak Rp10 miliar," demikian Tonny dalam keterangannya. (cia)