Menangis, Terdakwa Dugaan Korupsi DD Minta Keringanan

PEMBELAAN: Tiga terdakwa dugaan korupsi DD Batu Tugu mengikuti sidang lanjutan di PN Bengkulu, kemarin (29/11)-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tugu Kabupaten Seluma Tahun anggaran 2019 hingga 2021 membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/11).

BACA JUGA:Antrean Truk Berlapis Depan SPBU, Jalanan Macet Parah

Mantan Kades Batu Tugu Sukirman menangis saat menyampaikan pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah.

BACA JUGA:Dana Reward Paskibraka Ditunggu

"Saya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata Sukirman sambil meneteskan air mata. Selain Sukirman dua terdakwa lainnya mantan bendahara Rusdianto dan Kepala Dusun Reswandi juga hadir dipersidangan untuk menyampaikan pembelaan.

BACA JUGA:321 Burung Berkicau Rebut Hadiah Rp 20 Juta

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menuntut Sukirman dua tahun enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 12 juta. Sedangkan Rusdianto dituntut tiga tahun penjara dan dan membayar uang pengganti Rp450 juta. Sementara Reswandi dituntut dua tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 10 juta.

BACA JUGA:Banggar Sepakat Rasionalisasi Anggaran OPD

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Adi Wijaya mengatakan, permintaan keringanan hukuman didasari karena kliennya tidak menikmati uang tersebut. "Uang yang didgunakan untuk masyarakat desa dan tidak dimakan secaar pribadi," kata Ketut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Dana Desa Batu Tugu Kabupaten Seluma tahun anggaran 2019 hingga 2021 ini berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta.  Kerugian negara berasal dari beberapa unsur pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu. (cia)

Tag
Share