Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Kejahatan
MUSNAHKAN: Barang bukti hasil kejahatan saat dimusnahkan di Kejari Kaur-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memusnahkan barang bukti dari 17 kasus kejahatan pidana umum selama Januari hingga Juli 2024 yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Rabu 31 Juli 2024.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kaur itu dipimpin langsung Kajari Kaur Pofrizal, MH dan dihadiri Bupati Kaur H. Lismidianto MH serta para perwakilan Unsur Forkopimda Kaur.
BACA JUGA:PKPU Dana Kampanye dan Logistik Pilkada 2024 Mulai Disusun KPU
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti 17 perkara dengan jumlah 85 item yang telah memiliki keputusan tetap atau inkracht periode bulan Januari hingga Juli 2024 ini,” beber Kajari Kaur melalui Kasi Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Yudi Syahputra SH.
Disampaikan Yudi, barang bukti dari 17 perkara tersebut berasal dari lima perkara narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara sajam, dan dua perkara pencurian sepeda motor.
Dimana seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama-sama dengan cara dibakar, diblender dan dipotong, sehingga tidak bisa digunakan lagi.
BACA JUGA:Hari Ini Anggota DPRD Bengkulu Selatan Terima Gaji Terakhir
Ia berharap dengan adanya pemusnahan tersebut masyarakat di Kaur menjadi lebih sadar. Sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejahatan tindak pidana di wilayah Kaur.
“Di sini juga ada beberapa barang bukti yang kami kembalikan langsung kepada masyarakat. Untuk yang dimusnahkan, ini sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Arisan Online, Jangan Mudah Tergiur
Sementara itu, Bupati Kaur H. Lismidianto menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kaur.
Bupati menyatakan Pemkab Kaur akan memberikan dukungan sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum, baik itu kepolisian, pengadilan maupun kejaksaan dalam memerangi tindak kejahatan.
Terutama sekali pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan zat psikotropika.