Jumlah Mata Pilih Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Naik Signifikan
Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan hasil pencocokan dan penilitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dari hasil coklot tersebut terdata ada sebanyak 127.165 mata pilih yang akan berpartisipasi di Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Jumlah tersebut naik signifikan dibanding Pemilu 2024.
BACA JUGA:Dewan Dukung Kapolres Bengkulu Selatan Berantas Warung Remang-remang
Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni mengatakan coklit dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni-24 Juli 2024.
Ada sebanyak 481 orang petugas pemuktahiran mata pilih (Pantarlih) yang melakukan Coktil 142 desa dan 16 kelurahan dari 11 kecamatan yang ada.
BACA JUGA:Berkunjung Ke IKN Jokowi Naik Motor, Resmikan Jembatan Pulau Balang
"Tentunya kami mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Polkada tahu 2024," ujar Aspriantoni.
Lebih lanjut, Aspriantoni mengatakan dalam proses pencoklitan dilakukan setelah KPU Bengkulu Selatan menerima basis data yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Pendaftaran Pilkada Makin Dekat, Parpol Masih Berkutat Cari Figur Terbaik
"Kami menerima turunan data DP4 sebanyak 126.350 pemilih. Karena setelah dicoklit oleh pantarlih masih ada pemilih yang belum masuk di dalam DP4," katanya.
Aspriantoni mengatakan sehingga saat ini data tersebut mengalami kenaikan sebanyak 815 pemilih. Sehingga hasil coklit menyatakan sebanyak 127.165 pemilih yang akan berprestasi pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Teddy Rahman-Gustianto Pastikan Maju Pilkada Seluma
"Ada kenaikan sebanyak 815 pemilih yang terdiri dari pemilih baru dan pemilih pemula," katanya.
Adapun pemilih baru dijelaskan Aspriantoni merupakan pemilih pindahan yang masuk data baru. Pemilih pindahan tersebut merupakan warga pindahan dari kabupaten dan provinsi lain.