Pemkab Seluma Perintahkan Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Pemkab Seluma Perintahkan Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma saat ini sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh masyarakat melalui kecamatan, kelurahan dan desa agar mengibarkan bendera Merah Putih satu bulan penuh dari 1 Agustus sampai 31 Agustus.
Pengibaran bendera 1 bulan penuh ini untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI ke 79 yang diperingati pada 17 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemda Didorong Lakukan Perbaikan Penganggaran Program Stunting
Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi mengatakan saat ini surat edaran sudah disampaikan. Sehingga Pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa bisa menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya.
BACA JUGA:Rohidin Pilih Meriani Sebagai Pasangan di Pilgub Bengkulu, Ternyata Ini Alasannya
“Jadi kami harapkan agar camat, lurah dan kades bisa memberitahukan kepada masyarakat di wilayahnya. Untuk mengibarkan bendera selama satu bulan penuh. Sama seperti tahun sebelumnya. Dalam rangka HUT RI yang ke 79 tahun ini,” tegas Dadang.
BACA JUGA:6 Danau Terluas di Sumatera yang Memiliki Peran Penting Dalam Kehidupan Manusia
Lebih lanjut, Dadang mengatakan perintah mengenai pengibaran bendera ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:Legenda Danau Maninjau, Kisah Cinta Tak Direstui Hingga Kutukan Ikan Bujang Sembilan
“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU tersebut,” ujar Dadang.
BACA JUGA:Yamaha Kembali Luncurkan Skutik Baru, Tampilan Sangar dan Gagah Cocok untuk Adventure, Tangki Besar
Nah, untuk Kabupaten Seluma Pemkab Seluma memerintahkan agar dilakukan pengibaran bendera selama satu bulan penuh. Hal ini merujuk pada edaran yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
(rwf)