Polisi Usut Tuntas Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma akan mengusut tuntas kasus dugaan penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo pada April lalu.
Sejauh ini polisi sudah menetapkan 7 orang tersangka. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka tambahan, karena saat ini proses pengembangan penyidikan masih terus dilakukan.
BACA JUGA:Elak Mobil, Alat Berat Nyungsep
Sementara 7 warga yang sudah ditetapkan tersangka masih dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan dan Kamis ke Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Memperihatinkan SDN 67 Seluma Cuma Dapat 6 Murid Baru
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain terlibat. “Masih terus kami kembangkan," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Segera Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap II
Diketahui 7 warga yang ditetapkan tersangka yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang berbeda. Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Bandara Fatmawati Buka Rute Bengkulu-Batam
Sementara itu sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka. (rwf)