180 Kades Diminta Bersabar, Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Segera Digelar
180 Kades Diminta Bersabar Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Segera Digelar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Sebanyak 181 kepala desa (kades) di Seluma diminta bersabar terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Hingga kemarin SK perpanjangan masa jabatan masih diproses Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma.
BACA JUGA:2 Karyawan PT. MSS Tertimpa Bak Jonder, Satu Meninggal Dunia
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Mentan Tingkatkan Produksi Kopi Hingga 8 Kali Lipat
Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini paling lambat dilakukan pada September mendatang. Hal ini setelah semua prosesnya diselesaikan.
"Untuk seluruh kades di Kabupaten Seluma harap bersabar. Karena pengukuhan masa jabatan mereka paling lambat akan kami lakukan pada September nanti. Setelah proses SK dan admimistrasi lainnya selesai," ujar Bupati.
BACA JUGA:Sudah Tebar Pesona Lewat Baliho, Akankah Balon Bupati Gagal Berlayar?
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Layani Langsung Masyarakat di Desa
Seperti diketahui, perpanjangan masa jabatan kades dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati mengatakan sebelum dikukuhkan, Dinas PMD untuk berkoordinasi dengan para kades, memastikan kades bersedia dilakukan perpanjangan masa jabatannya sampainya 8 tahun.
BACA JUGA:Warga Kipan C Dibantu Depot Air Minum
BACA JUGA:Bupati Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Ditanami Sayuran
"Dari 182 desa di Seluma, dua desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Yakni Desa Petai Kayu karena saat ini dijabat oleh Pjs hal ini setelah kades definitifnya lolos menjadi anggota DPRD Seluma.
Kemudian Desa Sendawar yang juga dijabat Pjs karena kades definitif meninggal dunia," pungkasnya. (rwf)