SPAM Kobema Mulai Diujicoba, Bisa Penuhi Kebutuhan Berapa Pelanggan?
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pembangunan Infrastruktur SPAM Regional Benteng-Kota Bengkulu-Seluma (Kobema) akan mulai diuji coba. Berapa kebutuhan air bersih yang bisa dipenuhi SPAM Kobema?
BACA JUGA:Awasi Pemilu, Bawaslu Bengkulu Selatan Meminta Bantuan Kepada Pihak Ini...
SPAM Kobema diproyeksikan mampu mengakomodir kebutuhan air bersih untuk 128 ribu jiwa warga. Namun hal itu baru sebatas proyeksi sesuai infrastruktur yang sudah terbangun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, Proyek SPAM ini diharapkan dapat mewujudkan kebutuhan masyarakat akan air bersih khususnya di wilayah yang akan dibangun.
BACA JUGA:Ingin Memulai Usaha warteg, Ini Tips Bagi Pemula Yang Berniat Memulai Usahanya
“Ada tiga wilayah yang akan dilayani, yaitu Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, dan Seluma,” kata Isnan, Kamis (11/7).
Isnan mengatakan, guna memaksimalkan proyek ini, pemerintah Provinsi Bengkulu menggandeng BPKP Bengkulu untuk melakukan pengawasan dan katalisator progres pelaksanaan pembangunan. Tujuannya agar pengerjaannya dapat selesai tepat waktu.
BACA JUGA:Mobil Listrik Canggih dari Suzuki Masuk Indonesia, Seperti Ini Spesifikasinya
“Kita meminta kepada BPKP untuk dapat mengawasi proyek ini hingga selesai dan memastikan pembangunan tepat waktu, tepat secara kualitas dan kuantitas,” kata Isnan.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Faeshol Cahyo Nugroho menjelaskan, target yang dilayani oleh SPAM Benteng-Kobema adalah sekitar 38.000 Sambungan Rumah (SR) atau sekitar 128.000 jiwa yang tersebar di tiga wilayah.
BACA JUGA:Mobil Listrik Canggih dari Suzuki Masuk Indonesia, Seperti Ini Spesifikasinya
“Kami memastikan proyek strategis nasional ini akan selesai tepat waktu dan akan diuji coba tahun ini,” kata Faeshol. Diketahui SPAM Kobema merupakan proyek strategis nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Kegiatan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (cia)