Bawaslu Petakan Kemungkinan Pelanggaran Pilkada Selama Proses Coklit Data Pemilih
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pemetaan kemungkinan pelanggaran Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Terutama ketika proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang tengah dijalankan KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengaku sudah meminta kepada jajaran Bawaslu di seluruh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan termasuk Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi proses Coklit secara menyeluruh.
BACA JUGA:Godok Draf Raperda RPJPD, Bapemperda DPRD BS Undang OPD
“Kami sudah meminta kepada jajaran kami di seluruh Indonesia, di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan termasuk PKD (memetakan kemungkinan pelanggaran pilkada)," ujar Puadi dikutip dari jpnn.com, Senin (8/7).
BACA JUGA:DPM-PTSP Buka Layanan Perizinan di Desa-Desa
Panwaslu juga diingatkan untuk selalu melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pemilih yang memenuhi syarat benar-benar terdata untuk menyalurkan hak politiknya. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai ada pemilih yang tidak memenuhi syarat malah dinyatakan memenuhi syarat oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
BACA JUGA:Festival Ayiak Manna Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Kegiatannya
"Bahkan juga penting memastikan pantarlih hadir ke rumah penduduk memang betul-betul sebagai pantarlih, bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih (joki)," sambungnya.
BACA JUGA:Peluang Usaha Belum Banyak Saingan, Hasil Sawit Kalah, Ini Usahnya
Puadi juga mengajak masyarakat segera melapor ke Posko aduan Bawaslu setempat jika mendapatkan informasi pelanggaran atau belum terdaftar dalam daftar pemilih.
BACA JUGA:Petani Sawit Wajib Tahu, Lakukan Cara Ekstrem Ini Jika Ingin Sawit Selalu Berbuah Lebat
"Apabila informasi awal diduga adanya dugaan pelanggaran, kami lakukan penelusuran, kemudian berakhir di dalam laporan hasil pengawasan, sehingga kalau memang ada dugaan pelanggaran bisa dijadikan temuan, cukup kuat buktinya," tegasnya. (jpnn/**)