Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Bengkulu Selatan
PENGUKUHAN : Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulayadi mengukuhkan masa jabatan kades menjadi 8 tahun-Pebrian-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - MASA jabatan kepala desa (Kades) di kabupaten Bengkulu Selatan resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 142 kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan dilaksanakan di Gedung Pumuda Manna, sekitar pukul 10.15 WIB, Senin 1 Juni 2024 oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai amanat Undang Undang No 3 Tahun 2024 atas perubahan ke 2 UU Tahun 2014 Tentang Desa.
Ketua APDESI Kabupaten Bengkulu Selatan, Tatang Sumitra Arguna SH mengatakan. Dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun nantinya seluruh Kades se Kabupaten Bengkulu Selatan bisa mewujudkan visi dan misi serta dapat melaksanakan tupoksi program yang sudah direncanakan didalam RPJMDes secara maksimal.
Karena kata Tatang, untuk melakukan rekonsiliasi setelah Pilkades itu sangat susah. Tatang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkulu Selatan yang telah memberikan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan.
Dia juga mengimbau kepada seluruh kades, perpanjangan amsa jabatan ini harus dijadikan pemicu untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. (pebrian/psn)