Sekda Pastikan Seleksi Lelang Jabatan Dirut RSM Yunus Sesuai Aturan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri memastikan seleksi lelang jabatan Direktur RSM Yunus Bengkulu dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundangan-undangan.
Hal itu disampaikan Sekda usai menghadiri rapat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait Evaluasi Tim Seleksi Lelang Jabatan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2024).
BACA JUGA:HUT RI, Pemprov Bengkulu Berencana Gelar Kirab dan Bagikan Bendera
BACA JUGA:Haji 2024, Satu Jemaah Haji Meninggal Dunia
Isnan mengatakan, tidak ada kesalahan ataupun unprosedural dalam penentuan Jabatan Direktur RSM Yunus Bengkulu.
"Tidak ada yang kami langgar. Semua aturan undang-undang telah kami ikuti. Permenkes kita ikuti," kata Isnan.
Isnan mengaku hal ini sudah disampaikan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, termasuk untuk detail proses seleksi Jabatan Pratama Direktur RSM Yunus Bengkulu.
BACA JUGA:Watimpres Bakal Kunjungi Seluma, Ada Apa?
BACA JUGA:Segera Usul, Warga Lima Kategori Ini Bakal Diberikan Bansos
Pemerintah Provinsi Bengkulu diakuinya telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedur dan ketetapan itu sudah final.
Sehingga hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya.
"Mereka (Mendagri dan KASN) telah memberikan rekomendasi dan juga telah memberikan persetujuan pelantikan dan gubernur telah melantik Direktur RSM Yunus Bengkulu terpilih," ungkap Isnan.
BACA JUGA:Luapan Air Menahun, Warga Kedurang Butuh Solusi
BACA JUGA:Datangi Desa Lunjuk, Bupati Tampung Aspirasi Masyarakat