Sekda Berikan Pengarahan Pada Rakor Pengawasan Kearsipan Internal di Bengkulu Selatan

BUKA: Sekda Bengkulu Selatan Sukarni MSi membuka Rakor Pengawasan Kearsipan dil ingkungan Pemkab Bengkulu Selatan-WAWAN/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal Kearsipan Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Perpustakaan Daerah Bengkulu Selatan Lantai 3.

Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si, serta dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan, Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Selatan, Kepala OPD dan Kasubag Umum di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:37 Calon Mahasiswa Penerima Beasiswa Sawit Tunggu Jadwal Tes Tertulis

Dalam arahnnya, Sekda menyampaikan rakor ini harus dapat melahirkan ide-ide yang bisa mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang baik pada setiap OPD lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan nasional.

"Sehingga nantinya mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang dapat mendukung aktivitas dan keefisienan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," kata Sukarni.

BACA JUGA:OPD Diminta Segera Laksanakan Lelang Pekerjaan

Lebih lanjut ia menyampaikan sebagai aparatur pemerintah, selaku penyelenggara pelayanan publik tentunya harus beradaptasi dengan teknologi digital saat ini, untuk bisa memperkuat ketepatan dan keakuratan data.

Khususnya kearsipan agar menjadi lebih baik, pemanfaatan informasi ini tentunya membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam menyediakan layanan bagi para aparatur negara dan masyarakat, termasuk dalam hal tata kelola kearsipan.

BACA JUGA:Pembangunannya Taman Kota Mulai Lelang

"Karena arsip merupakan rekaman kegiatan yang direkam dalam berbagai bentuk dan media, serta sebuah aset berharga yang merupakan warisan nasional dari generasi ke generasi yang perlu dilestarikan," kata Sukarni.

Sukarni juga menyampaikan melalui rakor ini, perangkat daerah nantinya bisa melakukan penciptaan, penanganan, penataan, pemeliharaan dan penyusunan terhadap arsip yang telah tercipta sesuai dengan kaidah tata kelola kearsipan.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, DKP Gelar Pasar Murah

“Maka kembali saya tegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan juga camat untuk konsisten dalam ketertiban pengelolaan arsip di perangkat daerah masing-masing,” pungkasnya.

Ia berharap agar seluruh OPD aktif menggunakan aplikasi Srikandi untuk surat menyurat dan pengarsipannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan