Bengkulu Kekurangan Pengawas Tenaga Kerja, Saat ini Hanya 24 Orang
Sekretaris Daerah Pemda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Bengkulu mencatat, saat ini jumlah pengawas tenaga kerja di Provinsi Bengkulu hanya 24 orang.
Pengawas tenaga kerja tersebut hanya mampu mengawasi 1.440 perusahaan. Sedangkan jumlah perusahaan di Provinsi Bengkulu 9.029 perusahaan.
BACA JUGA:Raih 35 Poin, Kaur Juara 5 MTQ XXXVI
BACA JUGA:Hari Ini Kajari Kaur Gelar Pisah Sambut
Sekretaris Daerah Pemda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, perusahaan diminta mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Apalagi, hingga saat ini masih sering terjadi risiko dan berbagai masalah di tempat kerja yang sebagian besar terjadi karena kurangnya pemahaman mendalam tentang K3.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Dukung Gerakan Nasional Intervensi Pencegahan Stunting
"Oleh karena itu, ditanamkan betul bahwa tenaga kerja harus memiliki modal dasar berupa disiplin yang tinggi, karena tidak sedikit kecelakaan kerja disebabkan oleh human error," kata Isnan, Senin (10/6).
Isnan mengatakan, kondisi pekerja yang selamat dan sehat adalah fundamental bagi pekerjaan yang layak. Pihak regulator dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja juga harus melakukan pengawasan manajemen.
BACA JUGA:Bupati Dukung Kreativitas Anak Melalui Happy International Children's Day
"Agar mekanisme K3 berjalan dengan baik dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan. " kata Isnan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin mengatakan, dengan terbatasnya pengawasan tenaga kerja tersebut, perlu kemandirian perusahaan dalam pelaksanaan K3 di wilayah kerja masing-masing. "Hal ini guna meminimalisir angka kecelakaan kerja," demikian Syarif. (cia)