Gantikan Imron Amin Yunus, Warasman Dilantik Jadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan

HADIR : Warasman (pakai peci) menghadiri gladi bersih pelantikan di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, Jumat (7/6)-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan,bacakoran.co - KOTA MANNA, Imron Amin Yunus atau akrab disapa Melun resmi diberhentikan sebagai Anggota DPRD Bengkulu Selatan.

Posisinya akan digantikan Warasman. Pelantikan Warasman akan dilaksanakan Selasa, 11 Juni 2024 melalui rapat paripurna istimewa DPRD Bengkulu Selatan. “Rapat paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) akan dilaksanakan hari Selasa (11/6).

BACA JUGA:Waspada El Nino di Pertengahan Tahun Ini

BACA JUGA:6 Kebiasaan Yang Bisa Membuat Orang Lain Tidak Suka, Walaupun Tujuan Anda Baik

Kami sudah melakukan persiapan, hari ini (Jumat, 7/6) dilaksanakan gladi bersih pelantikan Warasman menggantikan Imron Amin Yunus,” kata Sekretaris DPRD Bengkulu Selatan, Nico Dwipayana, S.STP, MM, MH.

Pengangkatan Warasman menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan sisa masa bakti 2019-2024 sesuai Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.296.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Warasman, BE sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA: 7 Langkah Yang Bisa Membuat Seseorang Lebih Cerdas Dalam kehidupan Sehari Hari

BACA JUGA:Operasi Musang, Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka

Sementara pemberhentian Imron Amin Yunus merujuk Surat keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E.295.B.I tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Bengkulu Selatan masa jabatan 2019-2024. 

Setelah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan, Warasman akan menjalankan pengabdian sebagai wakil rakyat selama sekitar dua bulan setengah. Sebab masa jabatan DPRD periode 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024 ini. 

BACA JUGA:Kukuhkan BMA Provinsi Bengkulu, Gubernur: BMA Harus Kawal dan Lestarikan Adat Bengkulu

BACA JUGA:Lubuk Resam Dirancang Jadi Kawasan Wisata Unggulan

Untuk diketahui, Imron Amin Yunus diberhentikan dari Anggota DPRD Bengkulu Selatan atas dasar usulan PKP selaku partai pengusung.

Hal itu karena DPP PKP menilai Imron Amin Yunus melakukan disiplin. Imron Amin Yunus dilantik menjadi Anggota DPRD juga melalui proses PAW menggantikan Dahun Rosyadi yang meninggal dunia. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan