Diberhentikan Sementara Dari Kades, Ibran Akan Gugat ke PTUN

Ilustrasi PTUN-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Setelah resmi diberhentikan sementara selama enam bulan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Ibran akan melawan dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perlawanan itu dipicu Ibran tidak terima diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma.

BACA JUGA:Jaga Kesehatan Peserta Didik Sekolah Berasrama, Lakukan Pengecekan Kesehatan Rutin

Penasehat Hukum Ibran, yakni Emilia Puspita atau yang biasa disapa Ita Jamil mentakan, melalui PTUN lah salah satu jalan yang bisa diambil. Untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, sudah sesuai atau tidak. Jika tidak ada nya perubahan dari Pemkab Seluma terkait dengan SK yang telah dikeluarkan tersebut. Rencana gugatan ke PTUN Bengkulu tersebut akan didaftarkan pada pertengahan  Juni 2024 ini.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Sudah Entaskan 3000 Lebih RTLH

“Saat ini Ibran merasa keberatan. Serta aman melayangkan gugatan ke PTUN. Terkait SK pemberhentian sementara oleh Bupati Seluma. Sehingga kami akan masukkan gugatan pada pertengahan Juni ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Fatmawati Segera Dikerjakan

Jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur. Maka pihaknya akan menerima dan menghormatinya. Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya. Mereka akan menuntut hak dari Kepala Desa Dusun Baru untuk dikembalikan dari jabatannya selaku Kepala Desa Dusun Baru.

BACA JUGA:BBM Langka, Antrean Mengular, Ini Penjelasan Pertamina

“Tentunya akan kami hormati jika sesuai, namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kami yang dilanggar. Kami akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula,” pungkasnya.

 

(rwf)

Tag
Share