Tanam Tumbuh Ganggu Jaringan Listrik, PLN Kesulitan Izin Tebang
kantor pln manna bengkulu selatan-IST-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Catatan PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manna Bengkulu Selatan (BS) lebih dari 5000 batang tanaman tumbuh yang berpotensi menganggu jaringan listrik pelanggan di tiga wilayah BS, Kaur dan Seluma. Parahnya ribuan batang tanaman tumbuh ini masih dibiarkan berdiri kokoh dan sewaktu-waktu dapat roboh dan menganggu aliran listrik.
Manager PLN ULP Manna Yossa Perdana mengaku petugas kesulitan mendapat izin tebang tanam tumbuh yang menganggu kabel penghantar arus listrik. “Persoalan tanam tumbuh dekat jaringan listrik ini memang sudah lama. Ini bukan tidak kami upayakan. Namun tidak mudah menemukan semua pemilik tanaman ini. Kalau nanti dieksekusi paksa, takutnya pemilik marah atau menolak,” ungkap Yossa.
Dikatakan Yossa, sesuai prosedur yang ditetapkan PLN pusat, bahwasannya pembersihan tanaman tumbuh ketika tebas bayang harus melalui proses yang tepat. Yakni jika tanaman tersebut masuk tanaman perkebunan dan masih produktif harus mendapatkan izin tebang dari pemilik. Jika tanaman merupakan tumbuhan liar maka boleh dieksekusi secara langsung.
“Karena masih banyaknya tanaman tumbuh dekat jaringan, makanya sering terjadi mati lampu mendadak. Apalagi saat hujan badai yang berpotensi menyebabkan pohon tumbang,” sambungnya.
Lebih daripada itu, banyaknya tanaman tumbuh dekat jaringan listrik tegangan tinggi juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Jika dilakukan pemanenan atau pengambilan buah tanpa proses yang tepat, pemilik tanaman bisa saja kesetrum listrik.
“Mayoritasnya adalah tanaman kelapa sawit. Sisanya ada tanaman karet, jati dan lainnya. Makanya kami butuh kerjasama masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini,” sambung Yossa.
Kalaupun nanti ada syarat khusus yang ditetapkan pemilik tanaman ketika akan dibersihkan petugas PLN. Yossa berharap permintaan tersebut agar disampaikan secara langsung ke PLN. Namun, tentu dengan hal yang masuk akal dan sesuai dengan SOP PLN. “Kalau nanti mintanya di luar ketentuan kami, tentu tidak bisa diakomodir,” tandas Yossa. (rzn)