Tindak Motor Pakai Knalpot Brong, Polisi: Toko Spare Part Jangan Jual Knalpot Racing!
IMBAU: Anggota Polres Bengkulu Selatan mendatangi toko spare part dan mengimbau agar mereka tidak menjual knalpot brong-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan benar-benar serius memberantas pemakaian knalpot brong di kendaraan.
Selain menindak pengendara yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, Sat Lantas Polres BS juga melarang toko atau bengkel onderdil menjual knalpot racing kepada pembeli atau konsumen yang tidak sesuai peruntukkannya.
BACA JUGA:Pendaftar PPS Membludak, Jumlah Pendaftar Capai 400 Orang Lebih
Untuk mensosialisasikan larangan penjualan knalpot brong, Anggota Polres Bengkulu Selatan rutin mendatangi toko spare part kendaraan di Bengkulu Selatan.
Dalam kegiatan tersebut polisi meminta pemilik toko sparepart tidak lagi menjual knalpot brong.
BACA JUGA:Penghapusan Aset View Tower Butuh Anggaran Rp10 Miliar
“Anggota rutin sosialisasi soal ke toko spare part terkait larangan pemakaian knalpot brong. Pemilik toko diimbau tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum, soalnya knalpot brong hanya boleh digunakan untuk tertentu saja,” kata Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.
BACA JUGA:Dukung Program Pemanfaatan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan
Dikatakan Sarmadi, pemakaian knalpot brong pada kendaraan di jalan raya banyak meresahkan masyarakat. Suara bising knalpot brong menganggu kenyamanan.
BACA JUGA:Ketika Anak TK Menjadi Anggota Polres Kaur
Tidak hanya itu, kendaraan yang menggunakan knalpot brong biasanya sering ugal-ugalan, sehingga rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Knalpot brong bukan untuk kendaraan di jalan umum, tapi khusus untuk dilintasan balapan. Makanya kami akan menindak tegas jika ada kendaraan yang memakai knalpot brong di jalan umum,” tegas Sarmadi. (yoh)