Kontrak Habis, Masuk Pantai Pasar Bawah Tak Lagi Ditarik Retribusi
Kontrak Habis, Masuk Pantai Pasar Bawah Tak Lagi Ditarik Retribusi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mulai hari Senin (15/4) masuk kawasan wisata pantai Pasar Bawah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak lagi ditarik retribusi.
Sebab kontrak pengelola dengan Pemda Bengkulu Selatan telah berakhir. Pengunjung yang ingin menikmati kawasan wisata tersebut tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.
BACA JUGA:Puncak Arus Balik di Bengkulu Diprediksi Terjadi 15 April
“Sesuai kontrak kami dengan Dinas Pariwisata, penarikan retribusi dilakukan selama empat hari. Mulai tanggal 11 sampail 14 April. Artinya besok (Senin, 15/4) tidak lagi penjualan tiket masuk. Pengunjung dibebaskan seperti biasa. Hiburan di panggung utama juga tidak ada lagi,” ujar pengelola wisata Pantai Bawah Bawah, Bastari Melian.
BACA JUGA:Meski Ada Edaran WFH, Pemkab Seluma Tetap WFO, Selasa Masuk Kerja
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto, S.S, M.Si mengatakan, penarikan retribusi masuk kawasan wisata pantai Pasar Bawah sesuai dengan kontrak kepada pengelola.
“Sesuai kontrak, waktunya berakhir tanggal 14 (April). Pengelola tidak boleh menarik retribusi lagi setelah itu. Kalau masih ada penarikan retribusi, tentu illegal, soalnya di luar kontrak dengan Pemda,” tegas Rendra.
BACA JUGA:Kunjungi Pospam dan Posyan, Ini Pesan Bupati
Rendra meminta pihak pengelola pantai Pasar Bawah agar memperhatikan kebersihan. Sebab, pasca dikunjungi banyak wisatawan saat libur lebaran, banyak sampah berserakan. Itu wajib dibersihkan agar kawasan wisata kebanggaan masyarakat Bengkulu Selatan itu tetap terlihat indah.
“Kebersihan wajib jadi perhatian pengelola. Sampah yang berserakan dibersihkan, dibakar atau dibuang ke tempatnya. Jangan biarkan sampah berserakan dimana-mana, karena itu akan merusakan keindahan wisata Pasar Bawah,” tegas Rendra.
BACA JUGA:Besok ASN Wajib Ngantor, Pantau E-Absen, Tak Masuk Di Sanksi
Sebelumnya, masuk kawasan wisata Pasar Bawah dikenai biaya masuk Rp10 ribu per orang. Penarikan retribusi itu dilakukan karena pengelola diserahkan Pemda ke pihak ketiga. Hal itu bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah. (yoh)