Izin Lingkungan Pembangunan Jalan Dua di Kaur Jalur Kembali Direvisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaur Henry Faizal SE, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Proses pembangunan jalan dua jalur yang akan membelah kota Bintuhan, sampai saat ini masih terganjal Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL). Pasalnya sampai saat ini izin tersebut belum dikantongi Pemkab Kaur lantaran masih direvisi.

BACA JUGA:Jalan Dua Jalur Dipenuhi Bendera Partai, Bisa Bahayakan Pengendara

Kembali direvisi perizinan itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaur Henry Faizal SE, M.Si. "Pengajuan awal gagal ada berkas belum lengkap jadi kita revisi kembali," imbuhnya.
Setelah asistensi, berkas yang diajukan oleh Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih belum melengkapi syarat. Kembali harus ada perbaikan atau revisi Dnegan demikian berarti pengurus izin UKL UPL untuk pembebasan lahan perencanaan pembangunan jalan dua jalur kembali harus tertunda.

BACA JUGA:Cegah Kemacetan Lalu Lintas Malam Takbiran, Polisi Tutup Persimpangan

Artinya hampir bisa dipastikan program itu belum akan terlaksana tahun ini. "Kini kita revisi lagi, kabar ini juga sudah kami sampaikan ke Sekda untuk izin UKL UPL belum juga rampung," kata Henry.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Hasil Tangkapan Nelayan Bengkulu Selatan Melimpah

Izin tersebut merupakan syarat wajib untuk dilaksanakannya pembangunan jalan dua jalur. Yang nantinya akan berdampak dengan banyak warga yang tinggal di sekitar pembangunan. Jika izin ini belum dikeluarkan maka tahapan perencanaan pembangunan jalan dua jalur pun tidak bisa dilakukan. "Mudah-mudahan diawal tahun ini sudah rampung sehingga nanti saat perubahan sudah bisa dialokasikan dana untuk pembebasan lahan," timpalnya.

BACA JUGA:Tangkapan Nelayan Kaur Mencapai 6.763,78 Ton

(jul)

Tag
Share