PERLU TAHU NIH! Dokumen Adminduk Tidak Perlu Lagi Dilegalisir

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - Untuk diketahui masyarakat, peraturan tentang kepengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) semakin dipermudah.

Tidak perlu lagi salinan legalisir. Khususnya seluruh dokumen Adminduk yang sudah menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (TTE) atau format digital.

BACA JUGA:Ingatkan Tradisi, Malam 27 Ramadan Pemkab Bengkulu Selatan Bakar Ratusan Lunjuk

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor  104 tahun 2019.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu mengatakan

dokumen Adminduk semuanya sudah online di seluruh sistem.
Karena tanda tangannya sudah secara elektronik, tetapi bagi dokumen Adminduk yang belum TTE salinannya masih
harus dilegalisir pejabat berwenang.

BACA JUGA:Pemudik Wajib Tahu, Ini 3 Jalur Lintas Sumatera, Lintas Barat Paling Menarik, Bisa Mampir Ke Pantai

"Untuk dokumen Adminduk terbaru yang saat ini sudah dengan TTE, yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen lainnya yang sudah memakai Tanda Tangan Elektronik. Dengan begitu kita  berharap aturan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sesuatu hal," terang Bayu.

Sebagai contoh kalau ada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah semua jenjang pendidikan atau
untuk keperluan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen Adminduk.

BACA JUGA:DPRD Bengkul Selatan Turut Meriahkan Malam Nujuh Likur

Maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir, tapi khususnya bagi dokumen Adminduk yang TTE kalau masih ada yang menggunakan dokumen Adminduk yang lama tetap dilegalisir.

Pemerintah menerapkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Semua dokumen yang sudah menggunakan QR Code atau Bar Code tidak perlu lagi dilegalisir.

Selain itu, untuk persyaratan yang membutuhkan KTP-elektronik juga tidak perlu lagi dilegalisir.

Karena, telah bersifat elektronik, ada chip di dalamnya yang dapat dibaca dengan card reader atau alat
pembaca KTP-el.

BACA JUGA:Jalur Bunga Mas Rawan Lakalantas, Polres Bengkulu Selatan Lakukan Upaya Ini

Tag
Share